Kamis, 30 Juni 2022 Satgas Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) STKIP PGRI Sumenep melaksanakan sosialisasi pengenalan serta pelayanan pencegahan kekerasan seksual di area kampus. Sosialisasi ini sebagai langkah awal sebagai upaya mencegah dan meminimalisir pelecehan seksual. Adapun landasan dibentuknya satgas PPKS ini yaitu berdasarkan Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Penguatan Tata Kelola Kampus dimana salah satu upaya menciptakan lingkungan kampus yang kuat adalah dengan menciptakan harmoni dan rasa aman. Tim Satgas ini terdiri dari volunteer dosen dan mahasiswa yang akan membantu dalam penangan kasus pelecehan seksual bagi civitas akademika STKIP PGRI Sumenep.
Materi sosialisasi disampaikn oleh Bapak Imam Syafi’ie, M.Hum dan Ibu Raudlatun, M.Pd.I selaku Ketua Satgas PPKS STKIP PGRI Sumenep. Salah satu yang dipaparkan dalam sosialisasi ini yaitu bentuk-bentuk kekerasan seksual dalam UU TPKS yang meliputi:
•pelecehan seksual nonfisik,
•pelecehan seksual fisik,
•pemaksaan kotrasepsi, dan
•pemaksaan sterilisasi.
•pemaksaan perkawinan,
•penyiksaan seksual,
•eksploitasi seksual,
•perbudakan seksual,
•kekerasan seksual berbasis elektronik.
Terlaksananya sosialisasi ini diharapkan civitas akademika dapat menjadi lebih memahami tentang kekerasan seksual dan berkerjasama dalam menciptakan kampus yang aman dan ramah demi mendukung pembelajaran yang kondusif.
Untuk layanan pengaduan kekerasan seksual bagi ‘warga’ STKIP PGRI Sumenep, dapat menghubungi
Telepon/WhatsApp: 081939 4787 66 (Khuzaemah)
Informasi dan kegiatan Satgas PPKS dapat diakses melaui Instagram: satgasppks_stkippgrisumenep
Materi sosialisasi dapat diunduh disini