Keberadaan perpustakaan sebagaimana yang diamanatkan di dalam undang-undang nomor 43 tahun 2007, bahwa perpustakaan sebagai institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya reka hendaknya dilaksanakan secara professional dengan system yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelesterian, informasi dan rekreasi para pemustaka. Sebagai wujud dari amanat undang-undang nomor 43 tahun 2007, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia telah menetapkan Standar Nasional Perpustakaan (SNP) sebagai acuan dalam pemberian layanan bidang perpustakaan.
UPT perpustakaan STKIP PGRI Sumenep sebagai salah satu perpustakaan yang senantiasa terus berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan tentunya memiliki animo yang besar dalam mengikuti kegiatan Workshop Fasilitasi Akreditasi Perpustakaan dan Sertifikasi Pustakawan di Jawa Timur 2018, yang berlangsung dari tanggal 19-20 Februari 2018 dan bertempat di hotel Harris – Surabaya. Kegiatan semacam ini tentunya sangat bermanfaat bagi penyelenggaraan perpustakaan dalam berbagai kelompok, tidak lupa juga bagi perpustakaan STKIP PGRI Sumenep sebagai salah satu ikhtiar untuk terus berbenah menjadi perpustakaan yang terakreditasi dengan nilai yang sangat memuaskan. Adapun tujuan kegiatan ini untuk mendorong setiap perpustakaan yang ada di Jawa Timur agar memiliki pengelolaan perpustakaan yang sesuai dengan standar nasional perpustakaan di Indonesia.
Tidak hanya persoalan akreditasi perpustakaan saja yang menjadi fokus kegiatan tersebut, namun juga terhadap sertifikasi pustakawan. Mengingat untuk menuju standar nasional pengelolaan perpustakaan, akreditasi perpustakaan harus di dukung oleh pustakawan yang memiliki kompetensi yang memadai. Pustakawan merupakan seorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengolahan dan pelayanan perpustakaan. Profesionalisme dan kompetensi pustakawan sangat berpengaruh pada mutu layanan yang diberikan. Untuk itu setiap pustkawan dipersyaratkan untuk memiliki sertifikasi pustakawan sebagai bentuk pengakuan bagi kompetensi yang telah dimiliki.